JadwalMotoGP Algarve 2021 Hari Ini. Isu Poligami Jaksa Agung, Anggota DPR: Banyak yang Gerah Imbas dari kerusakan pipa tersebut, membuat layanan pendistribusian air PDAM di Kota Malang terdampak.
BeritaMalang Hari Ini Pelaku UMKM Kota Malang Keluhkan Air PDAM Seret Hampir Sebulan, Sudah Lapor Tapi Tak Ada Perubahan Sudah hampir sebulan ini air PDAM di sejumlah wilayah di Kota Malang tidak mengalir secara maksimal.
Contahsaja kegiatan SATGAS DPUPRPKP Kota Malang hari kamis 23/9/2021, mereka menormalisasi dua titik gorong-gorong di jalan Andalas kelurahan Kasin kecamatan Klojen, dan di jalan Danau Toba kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang," di dua titik itu sama penyebab penghambat air tidak mengalir di tempatnya adalah berbagai macam sampah
Setelah SPAM Sumberpitu berdiri, 9 November 2017 ada Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Air Baku Sumber Pitu Desa Duwet Krajan Kecamatan Tumpang antara PDAM Kabupaten Malang sekarang Perumda Tirta Kanjuruhan dan PDAM Kota Malang saat ini bernama Perumda Tugu Tirta. Perjanjian kerjsama itu berakhir pada 9 November 2021,'' kata Syamsul.
DirutPDAM Kota Malang M Nor Muhlas (paling kanan) saat menerima penghargaan dari Perpamsi Tepatnya 23-24 Oktober 2020, di Hotel Singgasana, Kota Surabaya. Penghargaan, diterima langsung Dirut Perumda Air Minum Tugu Tirta, M Nor Muhlas. Dua penghargaan itu diterima dari Ketua Perpamsi Jatim, Syamsul Hadi.
2hcJtmN. detikJatimSenin, 05 Jun 2023 2100 WIB Cerita Warga Kota Malang Terdampak Air PDAM Mati hingga Mandi di Sungai Air PDAM Kota Malang kerap mati. Warga mengeluhkan hal itu. Bahkan ada warga yang mandi di sungai gegara matinya air PDAM.
MALANG KOTA- Problem yang membelit PDAM Kota Malang kini bernama Perumda Tugu Tirta kian pelik. Belum tuntas total urusan layanan air ke pelanggan yang belum maksimal, persoalan lain mencuat. Yakni urusan tunggakan bayar biaya pengambilan air di Sumber Pitu, Tumpang, Kabupaten Malang. Kali ini urusannya dengan PDAM Kabupaten Malang kini bernama Perumda Tirta Kanjuruhan. Dari penjelasan Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Syamsul Hadi, selama sembilan bulan sejak November 2021, PDAM Kota Malang belum memenuhi kewajibannya. Yakni biaya operasional, pemeliharaan, dan pengambilan air dari Sumber Pitu Tumpang. Sesuai perjanjian kerja sama PKS antara PDAM Kota dan Kabupaten pada 9 November 2021, harga air yang harus dibayar Perumda Tugu Tirta sebesar Rp 610 per meter kubik. Namun selama sembilan bulan belum terbayar. Padahal Tugu Tirta tetap menyedot air dan menjualnya kepada pelanggan. “Tidak membayar biaya, tapi tetap mengambil air dan menjualnya kepada masyarakat,” ujar Syamsul Hadi dikonfirmasi Jawa Pos Radar Malang kemarin via telepon, kemarin. Akibatnya, biaya di Sumber Pitu sejak PKS berakhir, ditanggung sepenuhnya Tirta Kanjuruhan. Kemudian, tingkat kehilangan air juga dialami Tirta Kanjuruhan. Lantas berapa angka total yang nyantol di Tugu Tirta? “Ada hitungannya. Tetapi, sejak PKS berakhir, mereka Perumda Tugu Tirta tidak lagi membayar biaya operasional maupun pemeliharaan,” terang Syamsul lagi. Harusnya, menurut Syamsul, Tugu Tirta menandatangani PKS sebelum kontrak berakhir pada bulan depan. Karena, pengelolaan Sumber Pitu untuk air minum warga juga didasari PKS. Dia pun menceritakan awal mula kerjasama pengusahaan mata air Sumber Pitu. Mulanya, Tirta Kanjuruhan saat masih bernama PDAM, menerbitkan SK Pengusahaan Air. SK ini membidik pengelolaan air di wilayah kabupaten, termasuk Sumber Pitu. Ini terjadi pada 2011. Kemudian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR membangun sistem penyediaan air minum SPAM Sumber Pitu. Proyek SPAM dibangun makan waktu 4 tahun. Yakni, dari 2012 sampai 2016. Saat itu, Tirta Kanjuruhan dapat tanggungan berupa pengadaan tanah dan penanganan dampak sosial. Setelah itu, pada 2017, lahirlah draft kerjasama pemanfaatan Sumber Pitu. Ini karena Kota Malang memang butuh air. Sehingga, dalam klausul PKS, biaya operasional dibebankan pada PDAM Kota Malang. Nilainya Rp 610 per meter kubik. Perjanjian itu ditandatangani dua pihak. Tahun 2021, perjanjian berakhir. Syamsul mengaku melihat sinyal kurang baik dari Tugu Tirta. Karena, adanya penolakan perpanjangan kerja sama. 19 Desember 2021, sempat terjadi pertemuan di Hotel Savana antar dua Dirut PDAM. Bahkan, saat itu terjadi kesepakatan, tak ada perubahan nilai biaya operasional, tetap Rp 610 per meter kubik. Dari data yang dihimpun, saat itu ada opsi perpanjangan PKS 6 bulan. Opsi ini juga memungkinkan ada perpanjangan PKS. Plus, adanya penyediaan air baku sebanyak 140 liter per detik. Syamsul bahkan saat itu telah menandatangani PKS di depan Dirut Tugu Tirta Kota Malang. Tetapi, sampai hari ini, disebut bahwa Dirut Tugu Tirta tidak pernah menandatangani PKS perpanjangan itu. Sehingga, semua upaya itu teranulir sepenuhnya. Sementara, dari data yang diterima Radar Malang, Pemkab Malang sudah pernah melakukan upaya. Yakni, legal audit untuk mempersiapkan Perumda Tirta Kanjuruhan melakukan langkah-langkah. Dr Zahir Rusyad SH MH, advokat menjadi legal auditor. Dari informasi dalam legal audit tersebut, perjanjian kerjasama kedua belah pihak berakhir. Sehingga, seharusnya pihak Tugu Tirta tidak lagi mengambil air dari Sumber Pitu. Sebab, tidak ada PKS lagi yang menyepakati pengambilan air ini. Direkomendasikan, harus ada perjanjian baru yang disusun. Problem adanya tunggakan ini, bisa saja mengganggu distribusi air untuk para pelanggan Perumda Tugu Tirta. Terutama di wilayah Kecamatan Kedungkandang. Karena pelanggan di Kedungkandang mendapat pasokan air dari Sumber Pitu. Namun rupanya, dengan persoalan pelik ini, direksi Tugu Tirta memilih untuk meminta bantuan ke DPRD Kota Malang. “Kami menyerahkan semua penyelesaian terbaik ke DPRD Kota Malang, kami fokus ke pelanggan agar teraliri air,†kata Direktur Utama Dirut Perumda Tugu Tirta M. Nor Muhlas, kemarin. Muhlas lebih memilih fokus meningkatkan layanan ke pelanggan agar tetap teraliri air. Peristiwa pipa bocor di Desa Pulungdowo, Kecamatan Tumpang dua pekan lalu menjadi bahan evaluasi. Maka pihaknya menyiapkan sistem penyediaan air minum SPAM di Kelurahan Sawojajar. Jika sudah ada titik temu dari DPRD Kota Malang, pihaknya tetap melakukan sejumlah evaluasi lain seperti maintenance perawatan distribusi air. Apalagi, beberapa waktu lalu Muhlas menyebut pasca-kejadian pipa putus ada pengurangan debit air dari Sumber Pitu. Biasanya, debit air normal adalah 100 liter per detik hanya mengalir 56 liter per detik. Akhirnya, sejumlah pelanggan di Kelurahan Buring dan Kelurahan Wonokoyo belum teraliri air sampai tujuh hari. “Maka dari itu kami coba berinovasi memperbaiki layanan ke pelanggan seperti apa,†tutur Muhlas. Di tempat lain, anggota Komisi B DPRD Kota Malang Lookh Makhfudz membeberkan sejumlah fakta terkait benang kusut permasalahan antara Perumda Tugu Tirta dan Perumda Tirta Kanjuruhan. Selain kerja sama yang segera habis per bulan depan, ada temuan bahwa Perumda Tugu Tirta memang belum membayarkan kewajiban mengambil air di Sumber Pitu. Terkait berapa besaran hutang yang harus dibayarkan, Makhfudz belum menerima informasi secara detail. “Informasi itu betul belum membayar hutang, tapi kalau melihat tarif cukup lumayan tinggi mencapai Rp 650 per liter,†beber politikus Partai Amanat Nasional PAN itu. Tarif tersebut terbilang mahal ketimbang di Sumber Mata Air Wendit yang hanya Rp 133 per liter. Makhfudz menduga tunggakan pembayaran karena Perumda Tirta Kanjuruhan yang berencana menaikkan harga dasar pengambilan air itu. Untuk menyelesaikan permasalahan, komisi B DPRD Kota Malang menjalin komunikasi dengan DPRD Kabupaten Malang. Mereka tak ingin mengambil risiko terlalu besar jika menyelesaikan sendirian. Dari komunikasi yang sudah terjalin lima hari lalu, Makhfudz berencana membawa permasalahan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kemen-PUPR tingkat Provinsi Jawa Timur Jatim. Nantinya, Kemen-PUPR Jatim bakal menjadi penengah dari kasus yang dibawa. Apa pun hasil yang didapat, DPRD Kota Malang ingin para pelanggan tidak merasa terbebani dari kasus yang berlangsung. “Intinya sebelum dibawa ke provinsi ya keduanya Perumda Tugu Tirta dan Tirta Kanjuruhan lebih bagus menyelesaikan sampai ada kata sepakat,†tegas Makhfudz. Pihaknya khawatir jika tidak ada kelanjutan kerja sama bakal memengaruhi distribusi air ke pelanggan. Parahnya, bisa saja Perumda Tirta Kanjuruhan menyetop distribusi air secara paksa. Akibatnya, para pelanggan harus ngangsu mengambil air di sumur atau sungai. Bahkan bisa saja pemandangan warga mandi di sungai kembali terlihat. Beberapa pelanggan air Perumda Tugu Tirta sempat mengadu kepada Makhfudz beberapa waktu lalu. Distribusi air yang seret menjadi alasan klasik. Bahkan pipa bocor rutin terjadi setiap bulan. “Maka sudah seharusnya evaluasi di internal dilakukan, jangan hanya sekadar memperbaiki pipa. Kalau memang ganti ya ganti juga,†pintanya. adn/fin/abm MALANG KOTA- Problem yang membelit PDAM Kota Malang kini bernama Perumda Tugu Tirta kian pelik. Belum tuntas total urusan layanan air ke pelanggan yang belum maksimal, persoalan lain mencuat. Yakni urusan tunggakan bayar biaya pengambilan air di Sumber Pitu, Tumpang, Kabupaten Malang. Kali ini urusannya dengan PDAM Kabupaten Malang kini bernama Perumda Tirta Kanjuruhan. Dari penjelasan Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Syamsul Hadi, selama sembilan bulan sejak November 2021, PDAM Kota Malang belum memenuhi kewajibannya. Yakni biaya operasional, pemeliharaan, dan pengambilan air dari Sumber Pitu Tumpang. Sesuai perjanjian kerja sama PKS antara PDAM Kota dan Kabupaten pada 9 November 2021, harga air yang harus dibayar Perumda Tugu Tirta sebesar Rp 610 per meter kubik. Namun selama sembilan bulan belum terbayar. Padahal Tugu Tirta tetap menyedot air dan menjualnya kepada pelanggan. “Tidak membayar biaya, tapi tetap mengambil air dan menjualnya kepada masyarakat,” ujar Syamsul Hadi dikonfirmasi Jawa Pos Radar Malang kemarin via telepon, kemarin. Akibatnya, biaya di Sumber Pitu sejak PKS berakhir, ditanggung sepenuhnya Tirta Kanjuruhan. Kemudian, tingkat kehilangan air juga dialami Tirta Kanjuruhan. Lantas berapa angka total yang nyantol di Tugu Tirta? “Ada hitungannya. Tetapi, sejak PKS berakhir, mereka Perumda Tugu Tirta tidak lagi membayar biaya operasional maupun pemeliharaan,” terang Syamsul lagi. Harusnya, menurut Syamsul, Tugu Tirta menandatangani PKS sebelum kontrak berakhir pada bulan depan. Karena, pengelolaan Sumber Pitu untuk air minum warga juga didasari PKS. Dia pun menceritakan awal mula kerjasama pengusahaan mata air Sumber Pitu. Mulanya, Tirta Kanjuruhan saat masih bernama PDAM, menerbitkan SK Pengusahaan Air. SK ini membidik pengelolaan air di wilayah kabupaten, termasuk Sumber Pitu. Ini terjadi pada 2011. Kemudian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR membangun sistem penyediaan air minum SPAM Sumber Pitu. Proyek SPAM dibangun makan waktu 4 tahun. Yakni, dari 2012 sampai 2016. Saat itu, Tirta Kanjuruhan dapat tanggungan berupa pengadaan tanah dan penanganan dampak sosial. Setelah itu, pada 2017, lahirlah draft kerjasama pemanfaatan Sumber Pitu. Ini karena Kota Malang memang butuh air. Sehingga, dalam klausul PKS, biaya operasional dibebankan pada PDAM Kota Malang. Nilainya Rp 610 per meter kubik. Perjanjian itu ditandatangani dua pihak. Tahun 2021, perjanjian berakhir. Syamsul mengaku melihat sinyal kurang baik dari Tugu Tirta. Karena, adanya penolakan perpanjangan kerja sama. 19 Desember 2021, sempat terjadi pertemuan di Hotel Savana antar dua Dirut PDAM. Bahkan, saat itu terjadi kesepakatan, tak ada perubahan nilai biaya operasional, tetap Rp 610 per meter kubik. Dari data yang dihimpun, saat itu ada opsi perpanjangan PKS 6 bulan. Opsi ini juga memungkinkan ada perpanjangan PKS. Plus, adanya penyediaan air baku sebanyak 140 liter per detik. Syamsul bahkan saat itu telah menandatangani PKS di depan Dirut Tugu Tirta Kota Malang. Tetapi, sampai hari ini, disebut bahwa Dirut Tugu Tirta tidak pernah menandatangani PKS perpanjangan itu. Sehingga, semua upaya itu teranulir sepenuhnya. Sementara, dari data yang diterima Radar Malang, Pemkab Malang sudah pernah melakukan upaya. Yakni, legal audit untuk mempersiapkan Perumda Tirta Kanjuruhan melakukan langkah-langkah. Dr Zahir Rusyad SH MH, advokat menjadi legal auditor. Dari informasi dalam legal audit tersebut, perjanjian kerjasama kedua belah pihak berakhir. Sehingga, seharusnya pihak Tugu Tirta tidak lagi mengambil air dari Sumber Pitu. Sebab, tidak ada PKS lagi yang menyepakati pengambilan air ini. Direkomendasikan, harus ada perjanjian baru yang disusun. Problem adanya tunggakan ini, bisa saja mengganggu distribusi air untuk para pelanggan Perumda Tugu Tirta. Terutama di wilayah Kecamatan Kedungkandang. Karena pelanggan di Kedungkandang mendapat pasokan air dari Sumber Pitu. Namun rupanya, dengan persoalan pelik ini, direksi Tugu Tirta memilih untuk meminta bantuan ke DPRD Kota Malang. “Kami menyerahkan semua penyelesaian terbaik ke DPRD Kota Malang, kami fokus ke pelanggan agar teraliri air,†kata Direktur Utama Dirut Perumda Tugu Tirta M. Nor Muhlas, kemarin. Muhlas lebih memilih fokus meningkatkan layanan ke pelanggan agar tetap teraliri air. Peristiwa pipa bocor di Desa Pulungdowo, Kecamatan Tumpang dua pekan lalu menjadi bahan evaluasi. Maka pihaknya menyiapkan sistem penyediaan air minum SPAM di Kelurahan Sawojajar. Jika sudah ada titik temu dari DPRD Kota Malang, pihaknya tetap melakukan sejumlah evaluasi lain seperti maintenance perawatan distribusi air. Apalagi, beberapa waktu lalu Muhlas menyebut pasca-kejadian pipa putus ada pengurangan debit air dari Sumber Pitu. Biasanya, debit air normal adalah 100 liter per detik hanya mengalir 56 liter per detik. Akhirnya, sejumlah pelanggan di Kelurahan Buring dan Kelurahan Wonokoyo belum teraliri air sampai tujuh hari. “Maka dari itu kami coba berinovasi memperbaiki layanan ke pelanggan seperti apa,†tutur Muhlas. Di tempat lain, anggota Komisi B DPRD Kota Malang Lookh Makhfudz membeberkan sejumlah fakta terkait benang kusut permasalahan antara Perumda Tugu Tirta dan Perumda Tirta Kanjuruhan. Selain kerja sama yang segera habis per bulan depan, ada temuan bahwa Perumda Tugu Tirta memang belum membayarkan kewajiban mengambil air di Sumber Pitu. Terkait berapa besaran hutang yang harus dibayarkan, Makhfudz belum menerima informasi secara detail. “Informasi itu betul belum membayar hutang, tapi kalau melihat tarif cukup lumayan tinggi mencapai Rp 650 per liter,†beber politikus Partai Amanat Nasional PAN itu. Tarif tersebut terbilang mahal ketimbang di Sumber Mata Air Wendit yang hanya Rp 133 per liter. Makhfudz menduga tunggakan pembayaran karena Perumda Tirta Kanjuruhan yang berencana menaikkan harga dasar pengambilan air itu. Untuk menyelesaikan permasalahan, komisi B DPRD Kota Malang menjalin komunikasi dengan DPRD Kabupaten Malang. Mereka tak ingin mengambil risiko terlalu besar jika menyelesaikan sendirian. Dari komunikasi yang sudah terjalin lima hari lalu, Makhfudz berencana membawa permasalahan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kemen-PUPR tingkat Provinsi Jawa Timur Jatim. Nantinya, Kemen-PUPR Jatim bakal menjadi penengah dari kasus yang dibawa. Apa pun hasil yang didapat, DPRD Kota Malang ingin para pelanggan tidak merasa terbebani dari kasus yang berlangsung. “Intinya sebelum dibawa ke provinsi ya keduanya Perumda Tugu Tirta dan Tirta Kanjuruhan lebih bagus menyelesaikan sampai ada kata sepakat,†tegas Makhfudz. Pihaknya khawatir jika tidak ada kelanjutan kerja sama bakal memengaruhi distribusi air ke pelanggan. Parahnya, bisa saja Perumda Tirta Kanjuruhan menyetop distribusi air secara paksa. Akibatnya, para pelanggan harus ngangsu mengambil air di sumur atau sungai. Bahkan bisa saja pemandangan warga mandi di sungai kembali terlihat. Beberapa pelanggan air Perumda Tugu Tirta sempat mengadu kepada Makhfudz beberapa waktu lalu. Distribusi air yang seret menjadi alasan klasik. Bahkan pipa bocor rutin terjadi setiap bulan. “Maka sudah seharusnya evaluasi di internal dilakukan, jangan hanya sekadar memperbaiki pipa. Kalau memang ganti ya ganti juga,†pintanya. adn/fin/abm
pdam kota malang hari ini